PADANG, METRO–Personel Satpol PP Kota Padang melakukan penjangkauan dan pengawasan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di perempatan lampu merah dan di U-turn jalan, Jumat (20/12). Aksi mereka tidak hanya mengganggu pemilik kendaraan tapi juga mengancam keselamatan.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, mengatakan PMKS di perempatan lampu merah telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Para PMKS yang diamankan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP.
“Personel berhasil mengamankan empat orang pak ogah di bundaran RS Hermina dan satu orang badut di simpang lampu merah Ulak Karang,” kata Chandra.
Dijelaskan Chandra, nantinya mereka akan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan mereka kembali, dan akan dipanggil pihak keluarga sebagai penjamin.
Chandra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk tidak memberikan apapun kepada PMKS di perempatan lampu merah atau U-turn jalan.
“Kami harap masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di U-turn jalan maupun di perempatan lampu merah karena sangat membahayakan pengguna jalan dan diri sendiri. Selain itu, kami mohon kepada masyarakat untuk tidak memberi dalam bentuk apapun kepada PMKS yang beraktivitas di tempat-tempat tersebut,” harap Chandra. (brm)