Penertiban PMKS, 4 Pak Ogah dan 1 Badut Diamankan

PENERTIBAN PAK OGAH, BADUT— Personel Satpol PP Kota Padang mengamankan empat pak ogah di bundaran RS Hermina dan 1 badut di perempatan lampu merah Ulak Karang, Jumat (20/12).

PADANG, METRO–Personel Satpol PP Kota Padang melakukan penjang­kauan dan pengawasan terha­dap Penyandang Masalah Ke­sejahteraan Sosial (PMKS) di perempatan lampu merah dan di U-turn jalan, Jumat (20/12). Aksi mereka tidak hanya meng­ganggu pemilik kendaraan tapi juga mengancam keselamatan.

Kepala Satpol PP Kota Pa­dang Chandra Eka Putra, me­nga­takan PMKS di perem­patan lampu merah telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Keten­tra­man Masyarakat. Para PMKS yang diamankan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP.

“Personel berhasil me­nga­mankan empat orang pak ogah di bundaran RS Her­mina dan satu orang ba­dut di simpang lampu me­rah Ulak Karang,” kata Chandra.

Dijelaskan Chandra, nan­­tinya mereka akan mem­­buat surat pernya­taan agar tidak mengulangi perbuatan me­reka kembali, dan akan dipanggil pihak keluarga sebagai penjamin.

Chandra juga mengimbau kepada seluruh ma­sya­rakat Kota Padang untuk tidak memberikan apa­pun kepada PMKS di perempatan lampu merah atau U-turn jalan.

“Kami harap masya­ra­kat tidak melakukan aktivitas apapun di U-turn jalan maupun di perempatan lampu merah karena sangat membahayakan pengguna jalan dan diri sendiri. Selain itu, kami mohon kepada masyarakat untuk tidak memberi dalam bentuk apapun kepada PMKS yang beraktivitas di tempat-tempat tersebut,” h­a­rap Chandra. (brm)

 

Exit mobile version