Sekretariat DPRD Sumbar menyediakan berbagai metode bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, baik melalui jalur daring (online) maupun secara langsung di kantor sekretariat.
“Pelayanan informasi, pengaduan, dan aspirasi masyarakat telah kami sediakan secara jelas, baik melalui website maupun dengan mengunjungi langsung kantor Sekretariat DPRD. Kami juga mengembangkan aplikasi khusus untuk menunjang aksesibilitas informasi,” jelas Ismelda.
Mendapatkan predikat Informatif untuk kelima kalinya, Plt. Sekretaris DPRD menegaskan bahwa tantangan sebenarnya adalah mempertahankan pencapaian tersebut.
“Meraih predikat ini memang membanggakan, tetapi yang lebih sulit adalah mempertahankannya. Penghargaan ini menjadi motivasi sekaligus tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Komisi Informasi Sumbar memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) setelah melalui proses monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi oleh badan publik. Anugerah ini diberikan untuk 10 kategori, termasuk OPD Pemprov, lembaga vertikal, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah nagari/desa, perguruan tinggi, dan sekolah.
Dengan penghargaan ini, Sekretariat DPRD Sumbar menunjukkan komitmen kuat dalam melaksanakan prinsip transparansi, mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan akuntabel. (hsb)














