PADANG, METRO–Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali mempertahankan predikat Informatif untuk kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik( AKIP) 2024.
Predikat ini merupakan penghargaan tertinggi dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengumuman dan penyerahan penghargaan AKIP 2024 diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumbar di Kota Bukittinggi, Rabu (18/12). Dalam kategori OPD Pemprov Sumbar, Sekretariat DPRD berhasil meraih peringkat kedua, mempertahankan predikat Informatif yang diraih sebelumnya.
Penghargaan diterima langsung oleh Plt.Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar, Ismelda Jenreini. Dalam sambutannya, Ismelda menyebutkan bahwa penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen Sekretariat DPRD dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras pimpinan dan seluruh jajaran Sekretariat DPRD. Kami terus berupaya mengelola dan menyediakan informasi secara terbuka, transparan, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Ismelda usai menerima penghargaan.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi telah menjadi ruh pelayanan di Sekretariat DPRD Sumbar. Semua informasi, kecuali yang dikecualikan oleh peraturan, dikelola secara baik dan disampaikan dengan transparan.
“Seluruh informasi yang tidak dikecualikan disampaikan secara terbuka dan mudah diakses. Kami juga menyediakan alur dan mekanisme permintaan informasi yang lengkap dengan panduan untuk memudahkan masyarakat,” tambahnya.
Sekretariat DPRD Sumbar menyediakan berbagai metode bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, baik melalui jalur daring (online) maupun secara langsung di kantor sekretariat.
“Pelayanan informasi, pengaduan, dan aspirasi masyarakat telah kami sediakan secara jelas, baik melalui website maupun dengan mengunjungi langsung kantor Sekretariat DPRD. Kami juga mengembangkan aplikasi khusus untuk menunjang aksesibilitas informasi,” jelas Ismelda.
Mendapatkan predikat Informatif untuk kelima kalinya, Plt. Sekretaris DPRD menegaskan bahwa tantangan sebenarnya adalah mempertahankan pencapaian tersebut.
“Meraih predikat ini memang membanggakan, tetapi yang lebih sulit adalah mempertahankannya. Penghargaan ini menjadi motivasi sekaligus tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Komisi Informasi Sumbar memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) setelah melalui proses monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi oleh badan publik. Anugerah ini diberikan untuk 10 kategori, termasuk OPD Pemprov, lembaga vertikal, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah nagari/desa, perguruan tinggi, dan sekolah.
Dengan penghargaan ini, Sekretariat DPRD Sumbar menunjukkan komitmen kuat dalam melaksanakan prinsip transparansi, mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan akuntabel. (hsb)
Komentar