MEMAKSIMALKAN pelayanan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus berinovasi di bidang pelayanan dokumentasi khusus penerbitan akta kelahiran. Hal itu diungkapkan Kadis DukCapil Rudi Suarman, Kamis (20/12) pelayanan telah beroperasi di pusat pusat kesehatan di Kota Padangpanjang.
Kadis Rudi Suarman mengatakan, untuk memberikan garansi perlindungan hukum bagi anak tersebut, Disdukcapil telah menghadirkan pelayanan di instansi kesehatan di Kota Padangpanjang.
Awal September 2024, Dinas Dukcapil Kota Padangpanjang telah bekerjasama dengan RSUD, Klinik Gunuang dan Bidan di Kota Padangpanjang dalam rangka penerbitan Akta Kelahiran.
“Kita memahami kondisi ibu dan ayah saat kelahiran anak. Mereka terkadang lupa mengurus Akta Kelahiran si Bayi, Untuk itu kita telah siapkan pelayanannya,” ujar Rudi Suarman.
Lebih lanjut Rudi Suarman menjelaskan, begitu penting untuk segera mengurus akta kelahiran yang merupakan dokumen resmi pertama yang memberikan identitas hukum bagi anak, termasuk nama, tanggal lahir, tempat lahir, serta status kewarganegaraan.
Hak Akses ke Layanan Publik
Akta kelahiran sangat diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti di Kota Padangpanjang terutama untuk kelengkapan administrasi Pendaftaran sekolah, Pelayanan kesehatan, Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP.
“Banyak dokumen dan prosedur hukum yang mensyaratkan akta kelahiran. Seperti Pembuatan Kartu Keluarga (KK),Klaim hak waris atau perlindungan hukum, Pendaftaran asuransi kesehatan seperti BPJS,” jelasnya.