Siti Aisyah juga menegaskan jumlah gugatan sengketa informasi yang masuk ke KI Sumbar terhadap Pemprov Sumbar, tidak bisa dijadikan sebagai tolak ukur indeks KIP. Apalagi menurutnya, ada organisasi yang meminta Pemprov Sumbar untuk segera membuka informasi dalam jumlah yang sangat banyak dalam waktu yang sangat singkat, sehingga sangat sulit untuk dipenuhi.
“Bahkan ada yang meminta informasi untuk kegiatan yang belum jalan. Jadi itu bukan ukuran. Yang menjadi ukuran kemudahan akses masyarakat, jumlah layanan informasi, dan sebagainya,” tambahnya.
Siti Aisyah menggarisbawahi, sesuai regulasi, memang ada beberapa informasi yang diklasifikasikan sebagai informasi dikecualikan. Data tersebut, biasanya data yang berisi data pribadi atau dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Informasi yang diberikan hanya sebatas untuk pemberitaan, bukan sebagai auditor. Kita juga berpegang kepada aturan.Yaitu terkait klasifikasi informasi dikecualikan. Ini yang perlu kita sosialisasikan bersama-sama,” ungkapnya
Inspektur Daerah Provinsi Sumbar, Delliyarti menambahkan, saat ini sudah banyak kanal informasi yang tersedia di masing-masing OPD Pemprov Sumbar untuk mendukung jalannya prinsip keterbukaan informasi publik. “Apalagi untuk persoalan keuangan atau anggaran. Di dashboard pembangunan Sumbar itu, sudah sangat transparan sekali. Di sana sudah ada anggaran dan realisasinya,” ungkapnya.
Menurut Delliyarti, lewat Dashboard Pembangunan Pempov Sumbar yang diupdate secara realtime dua kali sehari itu, masyarakat dapat melihat secara jelas SKPD dengan kinerja tertinggi maupun terendah. Begitupun dengan nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta anggaran yang dikelolanya.
“Kami pun sebagai pimpinan memantau dari situ. Jadi sudah terbuka untuk publik. Dashboard itu ada untuk memfasilitasi pimpinan memantau perkembangan pelaksanaan anggaran dan menjawab pertanyaan yang diajukan masyarakat maupun media. Begitupun dengan Indeks Kinerja Utama Program (IKUP) Provinsi maupun SKPD terkait,” jelasnya.
Delliyarti menggarisbawahi, sesuai dengan regulasi KIP, pihaknya memang tidak bisa membuka beberapa data tertentu. Seperti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), bukti tindak lanjut pemeriksaan dan sebagainya. “Sebab itu kategorinya adalah informasi yang dikecualikan. Hanya bisa diberikan kepada BPK, Auditor atau Aparat Penegak Hukum untuk menghitung kerugian negara,” tegasnya.(fan)















