PADANG, METRO–Sidang gugatan perkara perdata atas keberadaan Koperasi Maritim (Kopermar) yang dilayangkan pihak Koperbam Telukbayur berlangsung alot, Kamis (19/12). Sidang yang dipimpim oleh Hakim Ketua Rinaldi Rosba, SH, MH itu berlangsung di ruangan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Diponegoro No.8, Keluarahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, dihadiri pihak penggugat Ketua Koperasi Bongkar Muat (Koperbam) Telukbaur Chandra, Sekretaris Nursal Uce, M, SH, pengurus dan beberapa orang anggota Koperbam.
Saat sidang yang dimulai pada pukul 10.18 WIB hingga sore itu ternyata juga dihadiri oleh pihak Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar Edwar, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang Jamilus, pihak KSOP Telukbayur yang merupakan pembina koperasi. Dalam agenda sidang kemarin, pihak Koperbam menghadiri Kuasa Hukumnya Afdal, SH dan Yogi SH.
Sementara pihak Kopermar juga menghadiri pengurus dan kuasa hukumnya.
Pantauan POSMETRO di ruang sidang kemarin, sebelum empat orang saksi dari Koperbam bernama masing masing Ketua PUK Yonismon, Hendrizon, Ketua Badan Pengawas (BP) Riswan dan Salmiwati memberikan keterangan, mereka diambil sumpahnya sesuai dengan agama Islam yang dianut. Setelah diambil sumpah, mereka diperbolehkan keluar. Satu persatu akan dipanggil sesuai perintah Hakim Ketua Rinaldi Rosba.
Namun ada yang aneh saat pihak tergugat ditanya Hakim Ketua Rinaldi Rosba. “Apakah anda tidak keberatan dengan empat orang saksi ini,”?, tanya Hakim Ketua Rinaldi Rosba.
Tapi pihak tergugat menjawab. “Kami keberatan,” kata salahseorang tergugat. “Jika anda keberatan, maka anda tidak berhak bertanya nanti saat sidang,” jawab Rinaldi Rosba.
Maka sebagai pimpinan sidang, Rinaldi Rosba membacakan persyarakat menjadi saksi dengan beberapa poin. Usai membacakan poinj poin yang berhak jadi saksi, majelis kembali bertanya. Kali ini pertanyaan ditujukan kepada pihak pengacara. Dan akhirnya dijawab pihak pengacara tergugat. Mereka pada prinsipnya tidak keberatakan lagi.
Perwakilan pihak Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar Edwar, kepada POSMETRO mengaku akan mengikuti proses sidang. Dalam hal ini dalam perkara itu ada pihak yang dirugikan. “Maka kita merajuk kepada proses hukum, maka kita menghadiri sidang gugatan perkara perdata antara Koperbam dan Kopermar,” ujarnya singkat.
Sementara Jamilus dari pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang enggan memberikan statemen. “Untuk saat ini janganlah, pak Edwar saja yang pantas,” ucapnya.
Ketua Koperbam Chandra dimintai keterangannya mengaku bahwa empat orang saksi yang dihadirkan dari pihak Koperbam sudah memberikan keterangan yang tegas dan tepat. Tidak bertele tele.
Namun pada prinsipnya kami mengingkan bahwa rekomendasi atas keberadaan adanya dua koperasi di Pelabuhan Telukbayur tidak syah. “Kami ingin cabut lagi rekomendasi itu karena tidak sesuai dengan SKB 2 Dirjen,1 Deputi. Bahwa di pelabuhan hanya ada satu koperasi. Bayangkan saja 118 primer yang ada di Indonesia, hanya di Pelabuhan Telukbayur yang terjadi seperti ini. Sungguh sangat naif dan memalukan sekali,” tegas Chandra yang juga saat ini menjadi Wakil Ketua Inkop Indonesia itu.
Afdal SH, Kuasa Hukum Koperbam kepada POSMETRO mengaku bahwa kita sudah mengikuti sidang dengan baik. Dari pihak kita sudah menghadirkan empat orang saksi saksi. “Kita tunggu saja sidang berikutnya, bagaimana hasilnya sidang selanjutnya,” ujar Afdal. (ped)