Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan lima jerigen dan 30 bungkus minuman tuak yang ditemukan di kalangan remaja yang sedang nongkrong.
Minuman tuak ini juga berasal dari seorang penjual yang menjajakan minuman tersebut secara ilegal.
“Kami langsung menyita dan mengamankan barang bukti berupa lima jerigen dan 30 bungkus minuman tuak yang kami temukan di lokasi tersebut,” tambah IPDA Fiqi Yunedi.
Kapolsek BAB Tapan AKP Dedy Arma menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban di masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya penertiban terhadap segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah kami,” tegasnya. (rio)




















