Kejari Musnahkan Barang Bukti Perkara TPU

MUSNAHKAN BARANG BUKTI— Kepala Kejari Jerniaty, pimpin pemusnahan barang bukti (BB) yang dihadiri Pj Sekdako Winarno, Ketua Pengadilan Negeri Agung Wicaksono, Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang Torkis Freddy Siregar

PDG. PANJANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang lakukan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (TPU), Kamis (12/12) di halaman kantornya.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejari, Jerniaty, M.H. Turut diikuti Penjabat (Pj) Sekdako, Dr. Winarno, M.E, Ketua Pengadilan Ne­geri, Agung Wicaksono, S.H, M.Kn, Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar, S.H, M.Hum,

Wakapolres, Kompol Eridal, serta beberapa instansi terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara TPU yang terjadi pada periode Juli-Desember 2024, dari 30 perkara yang diselesaikan.

Di antaranya terdapat narkotika jenis sabu seberat 221,08 gram, narkotika jenis ganja seberat 72,58 gram, serta barang bukti lainnya seperti pakaian dan senjata api rakitan jenis balansa.

Jerniaty menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun, dengan per­kara yang paling banyak terkait narkoba. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta mencegah penyalahgu­naan narkoba. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam memerangi narkoba di wilayah Padang Panjang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Kesatuan Bangsa dan Politik BPBD Kesbangpol, Enki Trinanda, S.A.B menambahkan, pemusnahan ba­rang bukti ini menunjukkan komitmen pemerintah da­lam memberantas narkoba.

“Program Kampung Be­bas Narkoba dan se­kolah-sekolah bersih nar­koba terus kita gencarkan. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari, M. Nur Hidayat, M.H menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tunggakan barang buk­ti yang belum dimusnahkan di akhir tahun. (rmd)

 

Exit mobile version