PDG. PANJANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang lakukan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (TPU), Kamis (12/12) di halaman kantornya.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejari, Jerniaty, M.H. Turut diikuti Penjabat (Pj) Sekdako, Dr. Winarno, M.E, Ketua Pengadilan Negeri, Agung Wicaksono, S.H, M.Kn, Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar, S.H, M.Hum,
Wakapolres, Kompol Eridal, serta beberapa instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara TPU yang terjadi pada periode Juli-Desember 2024, dari 30 perkara yang diselesaikan.
Di antaranya terdapat narkotika jenis sabu seberat 221,08 gram, narkotika jenis ganja seberat 72,58 gram, serta barang bukti lainnya seperti pakaian dan senjata api rakitan jenis balansa.
Jerniaty menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Komentar