PESSEL, METRO— Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan memusnahkan 46 barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Kamis (12/12/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli.
Dalam keterangannya, Muhammad Jafli menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari zat adiktif dan barang lainnya, termasuk, paket sabu seberat 20,52 gram, ganja seberat 123,24 gram, 10 unit ponsel, 2 unit timbangan digital, 1 buah helm, dan barang bukti pakaian.
“Pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum pidana. Barang bukti yang disita dan telah diputuskan oleh pengadilan untuk dirampas wajib dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Muhammad Jafli.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menambahkan bahwa jaksa memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hal ini memastikan tidak ada upaya hukum lain yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, dan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
Proses pemusnahan ini turut dihadiri oleh Wakapolres Pesisir Selatan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Painan, Kepala Rutan Painan, Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, serta siswa-siswi dari SMA Negeri 2 Painan dan SMK Negeri 1 Painan. Beberapa pejabat di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan juga turut menyaksikan kegiatan tersebut. (rio)
Komentar