PESSEL, METRO— Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penambangan tanpa izin, S (37).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Sikabau, Kenagarian Rantau Simalenang, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis (12/12/2024) pukul 04.00 WIB.
“Penangkapan terhadap S dilakukan secara paksa atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Muhammad Yogi Biantoro.
AKP Muhammad Yogi Biantoro menjelaskan bahwa pelaku S diduga telah melakukan penambangan galian C tanpa izin selama hampir dua tahun.
Komentar