LIMAPULUH KOTA, METRO –Masyarakat Nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, akhirnya membuka kembali segel yang dipasang di Kantor Wali Nagari, setelah dilakukan mediasi difasilitasi Polsek Luhak menghadirkan Dinas DPMDN, Camat dan masyarakat, Selasa (10/12) siang.
Masyarakat setuju untuk membuka segel yang sudah dipasang buntut kecewa dan tidak ada kejelasan terhadap proses hukum di Kepolisian serta di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Nagari (DPMDN) Lima Puluh Kota, terkait kasus dugaan pelanggaran norma adat yang dilakukan Wali Nagari Bukik Sikumpa, beberapa waktu lalu, dengan catatan wali nagari tidak boleh masuk kantor.
“Memang kita memfasilitasi masyarakat dan menghadirkan Dinas DPMDN Lima puluh Kota, Camat, KAN, Bamus, serta tokoh-tokoh masyarakat bertempat di Polsek Luhak ini. Setelah disampaikan, akhirnya masyarakat sepakat untuk membuka kembali segel yang dipasang di kantor Wali Nagari Bukik Sikumpa,” ungkap Kapolsek Luhak, Iptu Isra Riadi, Rabu (11/12) kepada wartawan di Polsek Luhak.
Meski setuju membuka kembali segel yang terpasang di Kantor Wali Nagari, tetapi masyarakat tetap menolak Wali Nagari untuk masuk kantor sampai persoalan dugaan pelanggaran norma adat yang dilakukan selesai baik secara hukum maupun hasil penyelesaian yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Nagari (DPMDN) Lima Puluh Kota.
Komentar