PESSEl, METRO—Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, mengingatkan seluruh kepala sekolah SMP di Kabupaten Pesisir Selatan untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) terhadap siswa, termasuk pengenaan denda yang digunakan untuk pembangunan sekolah.
Pesan ini disampaikan dalam acara kampanye Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Senin, 9 Desember 2024.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Dede Mauladi, juga menjadi ajang penyuluhan hukum bagi para pendidik.
Dalam sambutannya, Salim menekankan pentingnya penyuluhan hukum untuk mencegah pelanggaran hukum di lingkungan sekolah dan menumbuhkan karakter anti korupsi di kalangan siswa.
Muhammad Jafli menegaskan bahwa praktik pungutan liar dan tindakan koruptif lainnya di sekolah dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
“Sekolah harus mencegah tindakan koruptif, termasuk pungutan liar terhadap siswa. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas pendidikan,” tegas Jafli.