“Siapa pun yang menang adalah pemimpin kita semua. Mari kita dukung bersama demi kemajuan Payakumbuh. Kepada kandidat yang belum berhasil, kesempatan untuk berkontribusi tetap terbuka di berbagai bidang lainnya,” tuturnya.
“Pilkada adalah kompetisi yang harus dilandasi semangat sportivitas dan persaudaraan. Jangan ada tindakan provokasi atau konflik yang dapat merugikan kita semua. Bagi yang tidak sependapat dengan hasil yang telah ditetapkan, kami berharap bisa menyelesaikan perbedaan pandangan itu melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Payakumbuh Wizri Yasir mengatakan, proses selanjutnya pasca Rekapitulasi tingkat Kota Payakumbuh sesuai PKPU Nomor 18, KPU diminta menunggu selama 3 hari kerja setelah Penetapan, apakah ada teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) perkara atau tidak.
“Setelah penetapan ini, kita akan menunggu selama 3 hari kerja sesuai PKPU. Apalah ada teregister perkara di MK atau tidak,” ucapnyaa.
Ia juga menyebutkan, jika nanti tidak ada teregister perkara di MK, pihaknya menunggu surat dari MK melalui KPU-RI untuk selanjutnya menetapkan pasangan calon (Paslon). Sebaliknya jika ada perkara teregistrasi, maka KPU akan mengikuti proses selanjutnya.
“Jika nanti tidak ada teregister perkara di MK, kita menunggu surat dari MK melalui KPU-RI untuk selanjutnya menetapkan Paslon. Sebaliknya jika ada perkara teregistrasi, maka KPU Kota Payakumbuh akan mengikuti proses selanjutnya,” pungkasnya. (uus)




















