Dicky tambahkan, proses rapat pleno kali ini memang mengalami sedikit dinamika, diantaranya saksi dari pasangan Epyardi-Ekos tidak hadir, sedangkan saksi dari pasangan Richi-Donny menyatakan tidak mau menandatangani berita acara dan akan lanjut dengan proses berikutnya.
“Hasil rekapitulasi ini disahkan dengan keputusan KPU Tanah Datar. Berita acara dan surat keputusannya sudah kami bacakan saat menutup rapat pleno. Saksi yang tidak mau ikut menandatangani berita acara, itulah merupakan hak mereka. Mekanismenya sudah diatur begitu rupanya,” ujarnya.
Terakhir Ketua KPU Dicky katakan, secara umum pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tanah Datar berjalan dengan lancar, tertib dan aman, dengan mengusung prinsip-prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal itu tercapainya, menurutnya, tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi semua pihak.
Rapat Pleno Terbuka ini turut dihadiri Bawaslu Tanah Datar dan jajaran, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Saksi Paslon, media, pemantau dan juga pengamanan dari Polres Tanah Datar, Kodim 0307/TD, Satpol PP dan undangan lainnya. (ant)




















