138 Layanan Tersedia di MPP Padang Panjang

LAYANAN MPP— Masyarakat Kota Padang Panjang saat menunggu antrian pelayanan dari Mal Pelayanan Publik (MPP).

PADANG PANJANG, METRO–Masyarakat Kota Padang Panjang kini semakin dimudahkan dalam mengakses berbagai layanan publik berkat kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan adanya MPP, warga tidak perlu lagi mengunjungi banyak kantor instansi untuk mengurus berbagai ke­perluan.

MPP Padang Panjang di­lengkapi dengan fasilitas modern seperti ruang tunggu yang nyaman, ruang laktasi, ruang konsultasi, ruang bermain anak, serta sistem antrean yang terintegrasi. Selain itu, pelayanan di MPP juga didukung teknologi informasi.

Setidaknya ada 16 gerai dari berbagai instansi yang terintegrasi di MPP ini, menawarkan lebih dari 138 layanan. Beberapa instansi yang hadir di MPP antara lain OPD di ling­kungan Pemko, Kejaksaan Negeri, Polres, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Perumdam Tirta Serambi dan lainnya.

Layanan yang ditawarkan sangat beragam. Mulai dari pengurusan dokumen kependudukan, izin usaha pembayaran pajak, perpanjangan SIM, konsultasi hukum gratis, hingga klaim BPJS dan pengurusan dokumen lainnya.

Kasi Datun Kejari, Ridwan, S.H menjelaskan, gerai Kejari di MPP memberikan pelayanan langsung kepada masya­rakat, seperti pengambilan tilang dan konsultasi hukum gratis.

“Dalam konsultasi gratis masyarakat yang memiliki masalah hukum, baik pribadi, keluarga, atau lingkungan terkait harta warisan dan perka­winan dan lain-lain dapat ber­konsultasi dengan jaksa dan pengacara Kejari hanya de­ngan membawa KTP,” jelas­nya.

Sementara itu, Bintara Satlantas Polres, Irfan menjelaskan, di gerai Polres ma­sya­rakat dapat menikmati berbagai la­yanan. Di antara­nya pembayaran pajak ta­hunan, pe­ngurusan SKCK, serta perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pengurusan SIM baru, masyarakat tetap akan diarahkan ke Mapolres dengan persyaratan yang sama seperti pelayanan di gerai MPP.

Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan, yang diwakili Dede Putra menginformasikan, pihaknya melayani pendaftaran perusahaan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU), klaim JHT (Jaminan Hari Tua), JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), JKK (Ja­mi­nan Kecelakaan Kerja), serta jaminan pensiun.

“Hingga saat ini lebih ba­nyak masyarakat yang datang untuk mengurus BPU dengan hanya membawa KTP sebagai persyaratan,” tuturnya.

Sementara Direktur Perumdam Tirta Serambi, Adrial A. Bakar, ST mengungkapkan, gerainya melayani pembayaran rekening air dan non-air seperti pengurusan sambungan baru, serta balik nama. Selain itu, gerai ini juga me­nerima pengaduan pelanggan dan memberikan informasi terkait layanan seperti perbaikan jaringan.

“MPP mempermudah akses bagi warga, tidak hanya bisa mengurus urusan air, tetapi juga berbagai layanan lainnya. Semua yang terkait de­ngan Perumdam bisa dilayani di sini. Dengan terpusatnya berbagai layanan di MPP, ma­syarakat dapat menghemat waktu dan tenaga,” ungkap­nya. (rmd)

Exit mobile version