PDG. PANJANG, METRO–Jelang akhir tahun 2024, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ingatkan setiap daerah untuk mewaspadai kenaikan inflasi. Terutama bagi daerah yang inflasinya cukup tinggi hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi, Selasa (3/11) secara daring. Dari Kota Padang Panjang diikuti via Zoom Meeting oleh Asisten II Setdako, Ewasoska, SH didampingi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Putra Dewangga, SS, M.Si dan Forkopimda serta OPD terkait di Ruangan VIP Balai Kota.
“Bagi daerah yang inflasinya cukup tinggi, segera lakukan rapat internal dengan Forkopimda, stakeholder terkait. Bahkan dengan pengusaha dan distributor sehingga mereka bisa memasukkan stok barang,” tegas Tito.
Selain itu, tambahnya, sejak dua tahun terakhir diadakan rakor ini, inflasi bisa terkendali dengan cukup baik. “Inflasi ini tetap menjadi atensi bagi kita semua baik di daerah maupun di pusat,” katanya.
Sementara itu Fungsional Analis Perekonomian, Erfiko Candra, SE menyampaikan, Indeks Perkembangan Harga (IPH) Kota Padang Panjang untuk minggu keempat November 2024 adalah -0,14 atau berfluktuasi sangat rendah.
“Komoditi utama yang berkontribusi untuk fluktuasi ini adalah beras dan cabai merah. Catatan IPH rendah ini menunjukkan kondisi harga yang terkendali dengan baik di Padang Panjang,” sebutnya.
Ditambahkannya, secara umum harga-harga 48 komoditi relatif stabil. Fluktuasi terjadi pada lima komoditi, tiga naik harga, dua lainnya turun.
“Catatan khusus harga cabai hijau dan cabai rawit pada minggu ini mengalami kenaikan harga. Namun, kenaikan harga tersebut masih belum signifikan, sehingga belum mempengaruhi daya beli masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan MOU dan SE tentang penguatan tata kelola pekerja migran Indonesia (PMI).
Ditandatangani lima menteri di antaranya, Menaker, Mendes PDT, Menteri Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia serta Mentan.
Ewasoska mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan dari Surat Edaran Bersama para menteri terkait dengan penguatan tata kelola pekerja migran Indonesia di luar negeri.
“Kita diminta untuk menyusun Perkada tentang pelaksanaan penguatan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI dengan berpedoman berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kebijakan program strategis nasional di bidang ketenagakerjaan. Itu akan segera kita komunikasikan serta tindak lanjuti,” ujarnya.
Pemerintah Daerah, sebutnya, juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan penguatan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI secara berjenjang dan berkala setiap enam bulan. Atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, kepada Mendagri, Menaker, Mendes PDTT, dan Menteri P2MI/Kepala BP2MI. (rmd)