PADANG, METRO–Nanda Satria, S.IP, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat mengadakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) No. 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, pada hari Minggu (1/12) di Lapangan Museum Adityawarman. Acara dengan nara sumber Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan ratusan peserta dari Organisasi Kepemudaan, serta influencer lokal yang turut mendukung upaya edukasi masyarakat.
Sosialisasi Perlindungan Konsumen Bersama Nanda Satria, S.IP, bersama kita wujudkan konsumen cerdas dan pelaku usaha bertanggung jawab!. Acara ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Sumatera Barat dalam menciptakan lingkungan bisnis yang aman, adil, dan terpercaya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2018 sudah menghasilkan Perda tentang perlindungan konsumen dan ditambah yang diperkuat oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk mencapai kejayaan Kota Padang tidak bisa dilakukan secara sendiri –diri. “Kita harus bersama –sama untuk bisa berkolaborasi membawa kejayaan Kota Padang,” tegas Nanda.
Sosialisasi Perlindungan Konsumen harus disosialisasi kepada masyarakat banyak ini sangat penting sekali. Ini menyangkut kehidupan orang banyak. Konsumen kita sering abai terhadap perlindungan mereka. Produk hukumnya biaya sudah besar, sayang orang – orang tidak tahu, kita juga punya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, itu mereka juga mengeluh dengan dananya kurang, bahkan untuk penyelesaian sengketa itu tidak punya dananya. Cuma cukup sekedar saja.
“Kami menitipkan pokir kepada mereka supaya bisa membantu penyelesaikan sengketa – sengketa konsumen di Sumatera Barat,” jelas Nanda.