PARIAMAN, METRO–Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pariaman, Roberia mengungkap alasannya mempertahankan defisit APBD 2025 Rp0 guna menghindarkan adanya utang serta mengaplikasikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumbar.
”(Defisit Rp0) dasarnya adalah cara kita berpikir positif, saya tidak ingin ada utang. Karena kalau defisit maka kita akhirnya berfikir cari utang. Untuk membangun daerah kita harus menghindari utang,” ujar Roberia.
Dikatakan Roberia, pembangunan daerah harus bebas dari utang karena jika daerah berutang maka akhirnya pemerintah harus membayarnya bersamaan dengan bunganya.
Ia menyampaikan bunga tersebut dalam Islam merupakan riba yang dilarang sehingga pemerintahan dan daerahnya menanggung dosa.
Alasan tidak adanya hutang dan riba tersebut, lanjutnya diperkuat oleh undang-undang tentang Sumbar pada pasal 5 yang menegaskan ‘adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah’. ”Bagaimana kita membangun kota sedangkan indikasi syariahnya (tidak dijalankan). Kita harus menunjukkan dalam perencanaan pembangunan daerah bisa tanpa defisit,” sebutnya.