Dijelaskan juga, sejalan dengan komitmen Pemerintahan Bapak Prabowo dan Bapak Gibran Rakabuming, melalui visi dan misi Astacita yakni Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, maka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien harus terselenggara secara baik dan efektif.
Kepada generasi muda, AHY mengingatkan jangan menjadi konsumen berita yang disinformasi, karena akan sangat membahayakan bagi perkembangan generasi muda ke depannya.
Ketua KI Pusat, Doni Yusgiantiro dalam laporan menyebutkan, bahwa pelaksanaan penilaian Keterbukaan Informasi Publik, merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi bagi lembaga negara, pemerintahan pusat hingga daerah dan desa.
”Sebagai badan publik, pemerintah Desa juga berkewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu pemerintahan yang transparan akuntabel, efektif dan efisien, sehingga mendapatkan kepercayaan dari publik, dan masyarakat desa,” jelas Ketua KI. (mir)




















