Ia juga menambahkan bahwa buku nikah kadaluarsa yang menumpuk di kantor Kemenag kerap menjadi target pencurian, khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Buku-buku ini berasal dari seluruh wilayah Kabupaten Pasaman dan tidak bisa lagi didistribusikan ke jajaran KUA,” katanya. “Oleh karena itu, kami undang pihak Kejaksaan, Polres, dan pengadilan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan ini,” lanjutnya.
Kajari Pasaman Sobeng Suradal memberikan apresiasi atas inisiatif Kemenag dalam memusnahkan dokumen negara yang sudah tidak berlaku. “Langkah ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan pengadaan dokumen baru yang dapat digunakan secara legal oleh masyarakat,” ujar Sobeng.
Proses pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik untuk menjaga keamanan dokumen negara serta mendukung transparansi dan kepercayaan publik terhadap pelayanan Kemenag di Kabupaten Pasaman.
Sementara itu Bupati Pasaman Sabar AS mengucapkan atas nama Pemda Pasaman dirinya mengapresiasi langkah yang telah dilaksanakan oleh Kemenag Pasaman yang telah memusnahkan ribuan duplikat buku nikah yang telah kadaluarsa. “Pemusnahan ini merupakan langkah yang tepat agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Sabar. (mir)




















