PASAMAN, METRO–Demi mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman memusnahkan sebanyak 1.197 duplikat buku nikah yang telah kadaluarsa. Pemusnahan tersebut berlangsung pada Senin (2/12) di halaman kantor Kemenag Pasaman dan disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah.
Juga termasuk Kajari Pasaman Sobeng Suradal, perwakilan Polres Pasaman, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri, SKPD Pemkab Pasaman dan sejumlah wartawan.
Rinciannya, buku nikah yang dimusnahkan terdiri dari enam buku perolehan tahun 2017, 230 buku perolehan tahun 2018, 561 buku perolehan tahun 2019, serta 400 akta nikah dari tahun 2017.
Semua dokumen tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong di hadapan para saksi.
Kepala Kemenag Kabupaten Pasaman, Dr. H. Yasril, S.Ag., M.A., menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga keamanan dokumen negara dan mencegah penyalahgunaannya.
“Buku nikah yang dimusnahkan ini sudah kadaluarsa dan tidak bisa digunakan lagi. Kami ingin memastikan dokumen ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yasril.