“Untuk tahun depan, kita akan dampingi, minimal di satu kabupaten/kota itu ada satu nagari/desa percontohan dalam hal keterbukaan informasi publik,” ujar Musfi Yendra, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar ketika mendampingi Gubernur Mahyeldi.
KIP merupakan salah satu pondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintah yang transparan. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintah, terkhususnya di desa. Ketika informasi disampaikan dengan jelas, maka masyarakat akan merasa dihargai dan dilibatkan dalam proses pemerintahan.
“Ketika masyarakat memahami penggunaan dana desa, program pembangunan yang berjalan, dan keputusan yang dibuat, mereka dapat memberikan ide, saran, dan kritik yang dapat memperbaiki kualitas layanan di desanya masing-masing,” ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Purwadi Arianto.
Seperti yang diketahui, pemerintah berupaya menjalankan mandat yang ada di Undang-Undang KIP hingga ke tingkat desa melalui Komisi Informasi (KI). Dalam hal ini, KI mengupayakan terpenuhinya hal masyarakat dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari pemerintah sebagai badan publik. Oleh karena itu, gelaran Apresiasi KIP Desa 2024 merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi desa-desa yang mengupayakan keterbukaan informasi untuk masyarakatnya. (fan)