PADANG, METRO–Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat 2025, mengalami penurunan dari yang direncanakan Rp6,7 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp6,4 triliun pada tahun 2025. Penurunan ini terlihat setelah DPRD Sumbar menetapkan APBD Sumbar 2025 dalam rapat paripurna, Kamis (28/11).
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan mengatakan, penurunan tersebut disebabkan adanya peralihan opsen pajak provinsi ke kabupaten/kota sesuai peraturan pemerintah pusat.
Kata Muhidi, penurunan APBD Sumbar tak bisa dielak karena peraturan dari pemerintah pusat. Hal ini bukan hanya berdampak pada APBD Sumbar saja, provinsi lain juga mengalami hal serupa.
Namun Muhidi menjelaskan dibanding dengan rancangan awal APBD 2025, telah terjadi kenaikan jumlah APBD yang ditetapkan. “Awalnya pada rancangan awal APBD diperkirakan Rp5,7 triliun. Namun setelah pembahasan dan perubahan dana transfer naik menjadi Rp6,4 triliun,” ujar Muhidi.
Adapun rincian APBD Sumbar Tahun 2025 yakni pendapatan daerah Rp6,2 triliun, belanja daerah Rp6,4 triliun dan pembiayaan daerah Rp 194 miliar. Untuk pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp2,8 triliun, pendapatan transfer Rp3,4 triliun, lain-lain pendapatan yang sah Rp17 miliar.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasi Rp4,4 triliun, belanja modal Rp577 miliar, belanja tidak terduga Rp32 miliar dan belanja transfer Rp891 miliar. Kemudian untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp 194 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 31 miliar.
Mengingat turunnya jumlah APBD tersebut DPRD Sumbar meminta Pemprov untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Sehingga semua kebutuhan anggaran bisa terpenuhi.
DPRD juga meminta Pemprov untuk mencari sumber pembiayaan lain selain APBD untuk pembangunan proyek-proyek dengan alokasi anggaran berjumlah besar serta menuntaskan penyelesaian proyek-proyek yang belum rampung.”Misalnya bisa dengan skema KPBU atau kerja sama dengan sektor swasta,” ujar politisi PKS tersebut. (hbs/rel )