PADANG, METRO–Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat 2025, mengalami penurunan dari yang direncanakan Rp6,7 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp6,4 triliun pada tahun 2025. Penurunan ini terlihat setelah DPRD Sumbar menetapkan APBD Sumbar 2025 dalam rapat paripurna, Kamis (28/11).
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan mengatakan, penurunan tersebut disebabkan adanya peralihan opsen pajak provinsi ke kabupaten/kota sesuai peraturan pemerintah pusat.
Kata Muhidi, penurunan APBD Sumbar tak bisa dielak karena peraturan dari pemerintah pusat. Hal ini bukan hanya berdampak pada APBD Sumbar saja, provinsi lain juga mengalami hal serupa.
Namun Muhidi menjelaskan dibanding dengan rancangan awal APBD 2025, telah terjadi kenaikan jumlah APBD yang ditetapkan. “Awalnya pada rancangan awal APBD diperkirakan Rp5,7 triliun. Namun setelah pembahasan dan perubahan dana transfer naik menjadi Rp6,4 triliun,” ujar Muhidi.