PDG. PANJANG, METRO–Pemerintah Kota dan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang sepakat sahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (28/11). Pengesahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Imbral, SE didampingi Wakil Ketua, Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH ini dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir lima fraksi di DPRD.
Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah melakukan pembahasan dan memberikan masukan hingga Ranperda APBD 2025 bisa disahkan menjadi Perda dalam waktu yang sesuai ketentuan.
“Terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya sehingga ranperda ini dapat disepakati. Kepada seluruh OPD pahami dan pedomani Ranperda yang sudah disetujui ini dengan baik. Saatnya bekerja maksimal laksanakan APBD sesuai ketentuan dan tepat waktu,” ujarnya.
Sebelumnya, pendapat akhir Fraksi PBB-PKS yang disampaikan Ir. H. Amrizal, di antaranya meminta kebijakan terhadap status THL di Pemerintah Kota benar-benar bisa terakomodir dengan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai dengan aturan yang ada.
“Tentunya tetap saja harus diikat dengan aturan komitmen kinerja dan pengabdian terbaik mereka, bukan karena ada siapanya di belakang mereka. Kita berharap APBD yang jumlahnya belum maksimal bisa lebih efektif dan efisien untuk pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Pendapat akhir Fraksi Nasdem yang disampaikan Robi Zamora, ST meminta Pemko senantiasa melakukan peningkatan kapasitas terhadap setiap SDM aparatur pemerintahan yang berkaitan dengan pengelolaan pekerjaan.
“Kami meminta kepada Pemko melalui dinas terkait untuk merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian lebih hati-hati dan teliti lagi agar hal-hal yang ambigu tidak terjadi lagi terhadap nasib non-ASN kita,” ujarnya.
Seterusnya, Vani Utari, SE, S.Kom, saat membacakan pendapat akhir Fraksi PAN, meminta BKPSDM penempatan ASN yang berkompeten dalam bidang pelayanan, serta saling berkomunikasi antar-OPD. “Kami meminta kepada Pemko terkait permasalahan tenaga non-ASN agar dapat diselesaikan dan tidak adanya pemberhentian per 1 Januari 2025,” ucapnya.
Lebih lanjut, Pendapat Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa disampaikan Drs. Nasrul Efendi yang mengatakan, perihal permasalahan THL, fraksinya meminta Pemko tetap berkomunikasi dengan kementerian terkait mencarikan solusi agar THL di Padang Panjang dapat dipertahankan.
Sedangkan, pendapat akhir Fraksi Gerindra yang dibacakan Hendrico meminta perlunya optimalisasi peningkatan PAD yang melekat pada Badan Pengelola Keungan Daerah. Dikatakannya lagi, perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik dari segi manajemen maupun permodalan. Serta political will pemerintah daerah guna memberdayakan BUMD, sehingga ke depan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan keuangan daerah. (rmd)
Komentar