PDG. PANJANG, METRO–Pemerintah Kota dan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang sepakat sahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (28/11). Pengesahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Imbral, SE didampingi Wakil Ketua, Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH ini dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir lima fraksi di DPRD.
Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah melakukan pembahasan dan memberikan masukan hingga Ranperda APBD 2025 bisa disahkan menjadi Perda dalam waktu yang sesuai ketentuan.
“Terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya sehingga ranperda ini dapat disepakati. Kepada seluruh OPD pahami dan pedomani Ranperda yang sudah disetujui ini dengan baik. Saatnya bekerja maksimal laksanakan APBD sesuai ketentuan dan tepat waktu,” ujarnya.
Sebelumnya, pendapat akhir Fraksi PBB-PKS yang disampaikan Ir. H. Amrizal, di antaranya meminta kebijakan terhadap status THL di Pemerintah Kota benar-benar bisa terakomodir dengan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai dengan aturan yang ada.
“Tentunya tetap saja harus diikat dengan aturan komitmen kinerja dan pengabdian terbaik mereka, bukan karena ada siapanya di belakang mereka. Kita berharap APBD yang jumlahnya belum maksimal bisa lebih efektif dan efisien untuk pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
















