PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Rencana Kerja (Renja) dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Kamis (28/11)
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, serta Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Ismelda. Hadir sejumlah anggota DPRD Sumbar, tamu undangan, dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, termasuk Plt Sekda Sumbar, Yozarwardi.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan pentingnya dokumen Renja dan Propemperda sebagai pedoman kerja legislatif dalam mendukung pembangunan daerah. “Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan peraturan yang disusun pada tahun mendatang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sumatera Barat, sekaligus mendukung visi dan misi pembangunan daerah,” ujar Muhidi.
Dalam kesempatan tersebut, Muhidi juga memaparkan beberapa agenda prioritas yang akan menjadi fokus pembahasan pada tahun 2025. Hal ini mencakup rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan sumber daya alam, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kearifan lokal.
Sementara itu, Plt Sekda Sumbar, Yozarwardi, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun Propemperda. Menurutnya, kebijakan yang dihasilkan harus selaras dengan program prioritas pemerintah daerah.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berjalan dengan baik, sehingga setiap rancangan peraturan daerah dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ungkap Yozarwardi.
Adapun rencana pembentukan Perda baru yang direncanakan dalam Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 sebanyak 17 (tujuh belas) Ranperda, diantaranya sebagai berikut: Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025- 2029, Ranperda Jasa Konstruksi.
Kemudian, Ranperda Penyelenggaraan Jalan, Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang APBD Tahun 2026, Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Perizinan Berusaha.
Selanjutnya, Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Fasilitasi dan Penguatan Pesantren, Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran di daerah, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Jamkrida Sumbar (Perseroda), perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Komentar