Perkuat Komitmen Antikorup, Gubernur Buka Sosialisasi Gratifikasi dan Korupsi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

SAMBUTAN —Gubernur Mahyeldi Ansharullah berikan kata sambutan pada pembukaan acara kemarin di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (28/11).

PADANG, METRO–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus berupaya memperkuat komitmen antikorupsi. Salah satunya dengan menggelar sosia­lisasi “Gratifikasi dan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa” pada Kamis (28/11) di Auditorium Gubernur Sumbar, yang dibuka langsung oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah.

Dalam sambutannya, Mahyeldi menekankan pen­tingnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia menyebut pengendalian gratifikasi sebagai wujud integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. “Pengendalian gratifikasi adalah bentuk nyata komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Mah­yeldi.

Untuk memperkuat lang­kah ini, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gra­tifikasi. Aturan tersebut menjadi panduan bagi seluruh aparatur pemerintah dalam memahami, me­ngelola, dan mengendalikan gratifikasi. Selain itu, Pemprov juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 700-462-2024, yang bertugas memaksimalkan pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi.

Mahyeldi menjelaskan, bahwa gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, mulai dari uang, barang, diskon, hingga fasilitas perjalanan atau pe­ngobatan yang diterima pegawai negeri atau pe­nyelenggara negara. Meski begitu, gratifikasi bisa menjadi tindak pidana jika pemberian tersebut terkait dengan jabatan atau tugas penerimanya.  “Penerimaan gratifikasi harus se­gera dilaporkan ke KPK me­lalui aplikasi Gol KPK agar dapat dianalisis lebih lanjut,” tambahnya.

Mahyeldi juga me­nyo­roti pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu sektor paling rawan terjadi korupsi. Ia mengingatkan seluruh pihak untuk me­ngikuti aturan yang berlaku secara transparan dan profesional.

“Kita harus merdeka dari segala tekanan atau intervensi dalam proses pengadaan. Jalankan semuanya sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sumbar, Deliyarti, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada kepala perangkat daerah tentang pengendalian gratifikasi dan antikorupsi, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia berharap ke­giatan ini mampu me­ning­katkan kesadaran peserta untuk mencegah korupsi di setiap langkah pelaksa­naan tugas.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Daerah Sumbar, dan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Agus Pri­yanto dari KPK, salah satu narasumber, memaparkan langkah-langkah konkret dalam pengendalian gratifikasi. Sosialisasi ini diikuti oleh 51 peserta yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar. “Kami berharap kegiatan ini berjalan lancar dan bisa mencapai tujuan bersama dalam memba­ngun pemerintahan yang bersih,” ucapnya. (fan)

Exit mobile version