SIJUNJUNG, METRO–Akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat Kabupaten Sijunjung kini dijamin oleh pemerintah daerah. Program itu resmi setelah Kabupaten Sijunjung berhasil mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC) mencapai 99,35 persen.
Capaian angka UHC tersebut terhitung sejak 1 November 2024, dalam artian sebesar 99,35 persen masyarakat di Kabupaten Sijunjung telah memiliki jaminan akses pelayanan kesehatan yang ditanggung pemerintah.
Upaya yang dilakukan Pemkab Sijunjung itu bisa terwujud setelah berkolaborasi dengan berbagai pihak. Dengan mengerahkan anggaran baik dari APBN, APBD Provinsi hingga APBD murni dari Kabupaten Sijunjung, sehingga jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sijunjung bisa terwujud.
Bupati Sijunjung Benny Dwifa menjelaskan, melalui program UHC tersebut diharapkan tidak ada lagi masyarakat Sijunjung yang terkendala untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
“Terhitung sejak 1 November 2024 kemarin, Alhamdulillah kita di Sijunjung sudah UHC mencapai 99,35 persen. Ini upaya kita untuk menjamin seluruh masyarakat Sijunjung untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan secara gratis melalui BPJS, artinya pemerintah yang bayar,” tuturnya.
Melalui program itu, Bupati Sijunjung berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak terlayani dalam hal pelayanan karena tidak memiliki BPJS atau jaminan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Neri Eka Putri menuturkan UHC merupakan sistem penjaminan yang memastikan bahwa tiap warga dalam suatu populasi atau wilayah memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara adil, bermutu dan biaya terjangkau.
Status UHC bagi Kabupaten Sijunjung ini dapat memberikan akses pelayanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu kepada setiap warga Kabupaten Sijunjung.
“Memberikan perlindungan resiko finansial kepada peserta Program JKN ketika mereka menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan,” terangnya.
Sebelumnya, Kabupaten Sijunjung berada ditingkat 18 dari 19 Kabuapaten/Kota di Sumbar. Namun, dengan predikat UHC tersebut kini pencapaian JKN di Kabupaten Sijunjung sudah sangat membaik dan berada di peringkat sembilan 9 dari seluruh kabupaten/kota di Sumbar.
Penandatangan rencana kerja antara Pemkab Sijunjung dengan BPJS Kesehatan Cabang Solok terkait program UHC digelar di Kantor Bupati Sijunjung, pada Senin (25/11) kemarin.
Dengan predikat UHC ini masyarakat yang telah terdaftar JKN sebelumya bisa menggunakan akses kesehatan secara langsung tanpa menunggu lama proses pengaktifan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sijunjung, Yofritas mengimbau agar seluruh masyarakat Sijunjung hendaknya memperhatikan keikutsertaan dalam BPJS kesehatan.
“Sekarang program (UHC) sudah ada, ini perlu jadi perhatian bagi seluruh masyarakat Sijunjung apakah sudah terdaftar atau belum. Sehingga nanti di saat membutuhkan akses pelayanan kesehatan tidak terkendala,” jelasnya.
Pihakhya mengatakan, bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS atau program jaminan kesehatan lainnya bisa melapor untuk pengurusan melalui Dinas Kesehatan atau ke Dinas Sosial Kabupaten Sijunjung. (ndo)
Komentar