PESSEL, METRO – Unit Tipiter Satreskrim Polres Pesisir Selatan segera merespons laporan penemuan lubang yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Mesin Gergaji, Kenagarian Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Penemuan tersebut pertama kali diketahui oleh Meris (52), seorang warga setempat, saat hendak memasang cincin sumur di rumahnya.
Lubang yang ditemukan memiliki diameter sekitar satu meter tersebut langsung menarik perhatian warga, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Berdasarkan informasi yang diterima, Wali Nagari Tambang mengirimkan laporan resmi ke Polres Pesisir Selatan mengenai temuan tersebut.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Muhammad Yogi Biantoro, S.T.R.L, S.I.K, langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. “Kami telah memanggil beberapa warga dan Wali Nagari untuk dimintai keterangan terkait temuan ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Muhammad Yogi Biantoro.
Selain itu, Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Pessel telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. “Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan bahwa memang benar ada lubang berbentuk terowongan yang diduga merupakan hasil galian penambangan emas ilegal,” ungkapnya.
AKP Muhammad Yogi Biantoro juga mengimbau kepada masyarakat yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) agar segera menghentikan kegiatan tersebut. “Kegiatan PETI dapat merusak ekosistem dan lingkungan sekitar, sehingga sangat penting untuk tidak melanjutkan aktivitas ini,” tegasnya.
Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan pemasangan garis polisi di lokasi penambangan atau di sekitar terowongan yang ditemukan, karena penyelidikan masih berlangsung.(rio)
Komentar