SIJUNJUNG, METRO–Tim penilai independent pelayanan publik Kabupaten Sijunjung melakukan penilaian terhadap unit kerja pelayanan publik (UKPP) DPM PTSP dan RSUD ASM Sijunjung. Penilaian itu terkait kompetisi pelayanan prima dan inovasi pelayanan publik (KPP dan IPP) tahun 2024.
Di hari pertama penilaian, Tim yang diketuai Forum Pelayanan Publik (F.Yanlik), Saptarius didampingi Asisten 3 Setdakab Sijunjung Edwin Suprayogi selaku pembina UKPP Pemkab Sijunjung.
Di hadapan tim, Kepala DPM PTSP Sijunjung, Jaheri, S.Sos, M.Si, memaparkan seluruh kegiatan yang ditangani dan sistim pelayanan yang diterapkan oleh DPM PTSP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal yang sama juga dilakukan oleh RSUD Ahmad Syafii Maarif yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Tanah Badantuang Kecamatan Sijunjung.
Di RSUD ASM Sijunjung, tim disambut Direktur, dr. Riyanti Capanay, didampingi Kabid Pelayanan, KTU, Kabid Sarana Prasarana dan sejumlah pejabat RSUD ASM lainnya.
Masuknya DPM PTSP dan RSUD ASM dinominasi 20 besar UKPP itu setelah menggeser 57 UKPP yang ada di daerah tersebut.
Assisten 3 Setdakab Sijunjung, Edwin Suprayogi, menyebutkan tujuan dilaksanakannya penilaian dalam upaya meningkatkan kepuasan masyarakat dalam menerima layanan.
“Penilaian ini juga memberikan apresiasi dan penghargaan bagi penyelenggara pelayanan publik terbaik. Ini sebagai motivasi bagi setiap OPD agar terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tuturnya.
Dijelaskannya, penilaian meliputi profesionalisme SDM yang terdiri dari tiga indikator dengan bobot 25 persen. Sarana dan prasarana yang terdiri dari 3 indikator dengan bobot 18 persen. Serta Sistem Informasi Pelayanan Publik yang terdiri dari 1 indikator dengan bobot 11 persen.
Konsultasi dan pengaduan yang terdiri dari 3 indikator dengan bobot 10 persen. Dan inovasi yang terdiri dari 2 indikator dengan bobot 12 persen.
“Penilaian ini juga untuk meningkatkan citra penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan dengan memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan inovasi dan profesionalisme,” ungkap Saptarius selaku Ketua Forum Pelayanan Publik Kabupaten Sijunjung.
Penilaian itu, lanjutnya, dilakukan terhadap enam aspek yaitu kebijakan pelayanan publik yang terdiri dari 9 indikator penilaian dengan bobot 24 persen. “Artinya ada standar penilaian yang kita terapkan,” ujarnya menambahkan.
Dalam pelaksanaan penilaian, pihaknya mengatakan bahwa dilakukan secara mendadak. “Ada juga yang disampaikan dua jam sebelum tim turun. Namun ada juga tim secara diam-diam turun kelapangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” tambahnya. (ndo)