PADANG, METRO – Kasus BPKB ganda terhadap Satu (1) Unit Kendaraan Mitsubishi Pajero Sport dengan No Polisi (Nopol) BA 1039 FY warna Putih Mutiara yang tercatat atas nama PENDRI AYANDA yang sempat viral beberapa waktu lalu memesuki babak baru. Setelah sempat viral, terdapat komunikasi antara utusan Ditlantas Polda Sumbar inisial AF, dengan korban BENI EFENDI melalui kuasanya ZULKIFLI.
“Dalam komunikasi tersebut, utusan Ditlantas berjanji dalam waktu 2 bulan akan menyelasaikan kasus ini dan mengganti kerugian yang di alami korban BENI EFENDI senilai Rp. 490. Jt, setelah waktu dimaksud tiba utusan Ditlantas kembali menjanjikan paling lambat bulan Januari 2025,” kata Zulkifli Sh. Mh, Selasa (19/11).
Janji yang tidak pasti dan tidak ada kejelasan tersebut membuat korban bingung dan tidak tau harus berbuat apa, bahkan utusan Ditlantas inisial AF saat tidak lagi bertugas di Ditlantas Polda Sumbar sehingga sulit untuk mendapatkan informasi terkait penyelesaian kerugian korban BENI, tambah Zulkifli.
Kasus ini menjadi perhatian publik dikarenakan melibatkan Oknum Polda Sumbar yang disinyalir memfasilitasi penerbitan BPKB Ganda terhadap satu (1) unit kendaraan, dan dapat dipandang sebagai bentuk penyimpangan disiplin anggota Polri. Selain itu, penerbitan dua (2) buah BPKB terhadap satu (1) unit kendaraan tersebut, sangat bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 10 ayat (1) huruf a. Angka 4 yang menentukan : (1) setiap pejabat polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang : a. Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, meliputi : 4. Penerbitan dokumen dan/atau produk Kepolisian terkait pelayanan masyarakat.
Atas BPKB ganda tersebut, Pelapor/ korban (BENY EFENDI) mengalami kerugian senilai Rp. 490 juta, dan kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Padang sesuai LP. Nomor : STTLP/B/412/VI/20224/SPKT/POLRESTAPADANG/POLDA SUMBAR tanggal 12 Juli 2024 lalu, namun hingga saat ini tidak kunjung mendapatkan tanggapan. Selain itu terhadap unit kendaraan dan BPKB yang lain juga telah disita oleh Subdit IV Polda Sumbar.
Selanjutnya dalam Penyelidikan dan Penyidikan perkara tersebut, Polresta Padang terkesan mangabaikan kepentingan Pelapor dan tidak jelas arah penanganannya.
“Ketidak jelasan penanganan perkara oleh Polresta Padang dapat dipandang sebagai bentuk Penyimpangan dan Pelanggaran terhadap Etika Kelembagaan sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) huruf a, angka 1, dan ayat (2) huruf a, f, dan g. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a. angka 1 menentukan : ayat (1) setiap pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang : huruf a. melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, meliputi : angka 1. penegakan hukum; ayat (2) Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat berupa : huruf a. mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; huruf f. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain; huruf g. menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya,” tegas Zulkifli.
Sebelumnya korban BENI telah melaporkan kasus ini kepada Kapolda Sumbar tanggal 25 September 2024, namun tidak ada tindak lanjutnya. Kemudian kasus ini dilaporkan kepada Bid. Propam Polda Sumbar tanggal 3 Oktober 2024 dan hingga kini juga belum ada tanggapan. Oleh sebab itu korban BENY berharap kepada Yth. Bpk. Kapolda Sumbar memberikan atensi penuh dalam pengusutan kasus ini secara tuntas, karena dikwatirkan akan muncul kasus serupa dimasa yang akan datang yang tentunya akan merugikan masyarakat. (fer)