PDG.PARIAMAN, METRO–Penyidik Satreskrim Polres Padangpariaman sudah melengkapi berkas tersangka Indra Septiarman alias In Dragon, dalam perkara pembunuhan berencana dan pemerkosaan gadis cantik penjual gorengan keliling Nia Kurnia Sari yang terjadi di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP AA Reggy mengatakan, berkas perkara In Dragon sudah rampung diperiksa dan dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, sehingga penyidik segera melimpahkannya kepada pihak Kejaksaan.
“Semua petunjuk dari jaksa juga sudah kami lengkapi, mungkin pekan depan akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman,” kata AKP eggy, Jumat (15/11).
Sebelumnya, Dua berkas kejahatan Indra Septiarman atau In Dragon dibuat dalam berkas terpisah. In Dragon diketahui terlibat dalam dua tindak pidana yakni pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari dan pencurian mesin air di sebuah sekolah di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Adapun In Dragon dalam kasus Nia sebelumnya dijerat penyidik dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.
Kemudian dari pemeriksaan Jaksa peneliti, dalam kasus ini terdapat indikasi pembunuhan berencana dalam kasus Nia, sehingga Jaksa meminta penyidik untuk menambahkan Pasal 340 KUHP dalam perkara pembunuhan Nia.
Sementara, Kasipidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa menyebut, berkas pemeriksaan In Dragon terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari (NKS) masih dalam tahap pelengkapan di penyidik Kepolisian.
“Sedangkan berkas perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka bersama paman dan sepupunya, saat ini baru masuk dalam proses pelimpahan berkas tahap 1 dari penyidik,” tutur Wendry beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan terjadi pada Jumat (6/9) lalu. Diketahuinya Nia telah dibunuh setelah jasadnya ditemukan tanpa busana terkubur di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9).
Sebelum ditemukan meninggal, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan. Sepekan setelah penemuan jenazah Nia, polisi menetapkan IS sebagai tersangka.
IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong setelah 12 hari perburuan oleh Polisi. In Dragon yang bersembunyi di dalam loteng rumah kosong yang telah lama ditinggal penghuninya dan berjarak tak jauh dari lokasi korban dibunuh oleh tersangka, Kamis (19/8).
Penangkapan Indra Dragon pun sangat dramatis, karena banyak warga yang geram dengan tingkah pelaku mulai memadati dan mengepung rumah kosong tempat persembunyiannya. Diketahuinya tempat persembunyian In Dargon ini dimulai dari pemilik rumah yang curiga ada bayangan orang di rumahnya padahal rumah tersebut sudah lama tidak ditempati dan dalam keadaan kosong.
Curiga dengan pergerakan di rumah kosong tersebut, pemilik rumah langsung menghubungi pemuda setempat yang memang selama ini siaga untuk mencari pelaku pembunuhan Nia. Kemudian pemilik rumah memberikan kunci rumahnya kepada Pemuda bernama Bang Pe untuk dilakukan pengintaian, dan ia melihat ada pergerakan orang di dalam rumah tersebut.
Takut terjadi hal yang tak diinginkan pemuda setempat langsung melaporkan informasi tersebut kepada Tim Buser Gagak Hitam Polres Padangpariaman. Sehingga sekira pukul 15.00 WIB, warga Bersama-sama pihak kepolisian Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman langsung mengepung rumah kosong tersebut. Tak hanya pemuda terlihat juga sejumlah warga yang kesal dan geram datang dengan membawa senjata untuk menangkap Indra Dragon.
Bahkan banyaknya warga dan Polisi tak menyurutkan Indra Dragon untuk menyerahkan diri. Indra Dragon mencoba kabur dengan memanjat atap plafon rumah tersebut. Beruntung Polisi cepat tanggap dan sempat mengeluarkan tembakan agar tersangka menyerah.
Setelah Polisi naik ke plafon, tersangka Indra Dragon berhasil ditangkap. Ia selanjutnya diturunkan dari plafon rumah kosong itu dan kemudian diamankan oleh belasan Polisi. Setelah itu, tersangka digiring masuk ke dalam mobil dan dibawa ke Polres Padangpariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ozi)