Pemkab Putus Kontrak Pembangunan Plaza Arena Pengunjung Istano, Riswandi: Pengerjaan Proyek Tidak Sesuai

TIDAK KUNJUNG SELESAI— Kegiatan pembangunan Plaza Arena Pengunjung, di Komplek Istano Pagaruyung yang tak kunjung selesai hingga batas waktu yang ditentukan. Akhirnya Pemkab Tanahdatar melakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana kegiatan proyek, Jumat (15/11).

TANAHDATAR, METRO–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanahdatar, sedang mela­kukan proses pemutusan kontrak dengan pihak pe­laksana proyek kegiatan Pembangunan Plaza Arena Pengunjung, di Komplek Istano Pagaruyung. Pemutusan kontrak ini dikarenakan pihak pelaksana dalam pengerjaan kegiatan tidak sesuai dengan yang diharapkan

Hal ini dikemukakan Kadis Parpora Riswandi, Jumat (15/11) siang, di Batusangkar. “Ya, kita sedang dalam proses pemutusan kontrak dengan pihak pe­laksana yakni CV Merah Delima,” kata Riswandi.

Sebelum pemutusan kontrak ini, Dinas Parpora telah tiga kali menyurati pihak pelaksana. “Kami juga telah memberikan tenggang waktu, agar pe­laksana dapat menyelesaikan pekerjaannya, namun tidak kunjung diselesaikan,” katanya.

Disebutkan, evaluasi juga sudah dilakukan dan dari hasil evaluasi akhir­nya pekerjaan dihentikan.

“Dari hasil evaluasi, akhirnya pekerjaan dihentikan. Jika ada kelebihan uang negara agar dikem­balikan, begitu sebalik­nya,” kata Riswandi.

Ia juga menjelaskan, uang muka sebesar 30% sudah diambil pihak pelaksana. ”Mengenai hasil pekerjaan akan segera dilakukan audit oleh konsultan pengawas,” urai Ris­wandi.

Kegiatan tersebut seharusnya berakhir tanggal 2 November 2024. Pengerjaan dimulai sejak tanggal 12 Juli 2024 yang lalu de­ngan Nomor kontrak 17/SPK/PARPORA-TD/2024, jelasnya.

Dikatakan, waktu pe­nyelesaian kegiatan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 702.999.986pelaksana CV Merah Delima.

Sementara itu praktisi hukum Tanahdatar sekaligus Pimpinan Kantor Hukum Advokasi Indonesia Mailudin berharap pihak PPK dan rekan pelaksana bertanggung jawab atas putus kontrak, dan sekaligus mengharapkan atensi penegak hukum.

Ia juga menjelaskan, putus kontrak boleh dan sah-sah saja, karena item putus kontrak-pun ada disebutkan dalam kontrak. Namun yang perlu diper­tanyakan setelah putus kontrak apakah secara de jure yang bertanggung jawab siapa, dan secara de facto, putus kontrak wajar, dan untuk selanjutnya dilihat dari kacamata hukum (Dejure), apakah ada kerugian negara/daerah dalam kegiatan yang tidak selesai dikerjakan itu atau bagai­mana?, tanyanya.

Ditambahkan, atau secara materi, negara tidak dirugikan namun secara azas  manfaat tentu objek tidak bisa dimanfaatkan.

Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam masalah ini adalah Pelaksana, Pengawas, PPK, dan pihak Pokja juga secara moril dimintai juga pertanggung jawaban, pung­kasnya. (ant)

Exit mobile version