TANAHDATAR, METRO–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanahdatar, sedang melakukan proses pemutusan kontrak dengan pihak pelaksana proyek kegiatan Pembangunan Plaza Arena Pengunjung, di Komplek Istano Pagaruyung. Pemutusan kontrak ini dikarenakan pihak pelaksana dalam pengerjaan kegiatan tidak sesuai dengan yang diharapkan
Hal ini dikemukakan Kadis Parpora Riswandi, Jumat (15/11) siang, di Batusangkar. “Ya, kita sedang dalam proses pemutusan kontrak dengan pihak pelaksana yakni CV Merah Delima,” kata Riswandi.
Sebelum pemutusan kontrak ini, Dinas Parpora telah tiga kali menyurati pihak pelaksana. “Kami juga telah memberikan tenggang waktu, agar pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaannya, namun tidak kunjung diselesaikan,” katanya.
Disebutkan, evaluasi juga sudah dilakukan dan dari hasil evaluasi akhirnya pekerjaan dihentikan.
“Dari hasil evaluasi, akhirnya pekerjaan dihentikan. Jika ada kelebihan uang negara agar dikembalikan, begitu sebaliknya,” kata Riswandi.
Ia juga menjelaskan, uang muka sebesar 30% sudah diambil pihak pelaksana. ”Mengenai hasil pekerjaan akan segera dilakukan audit oleh konsultan pengawas,” urai Riswandi.
Kegiatan tersebut seharusnya berakhir tanggal 2 November 2024. Pengerjaan dimulai sejak tanggal 12 Juli 2024 yang lalu dengan Nomor kontrak 17/SPK/PARPORA-TD/2024, jelasnya.
Dikatakan, waktu penyelesaian kegiatan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 702.999.986pelaksana CV Merah Delima.
Sementara itu praktisi hukum Tanahdatar sekaligus Pimpinan Kantor Hukum Advokasi Indonesia Mailudin berharap pihak PPK dan rekan pelaksana bertanggung jawab atas putus kontrak, dan sekaligus mengharapkan atensi penegak hukum.
Ia juga menjelaskan, putus kontrak boleh dan sah-sah saja, karena item putus kontrak-pun ada disebutkan dalam kontrak. Namun yang perlu dipertanyakan setelah putus kontrak apakah secara de jure yang bertanggung jawab siapa, dan secara de facto, putus kontrak wajar, dan untuk selanjutnya dilihat dari kacamata hukum (Dejure), apakah ada kerugian negara/daerah dalam kegiatan yang tidak selesai dikerjakan itu atau bagaimana?, tanyanya.
Ditambahkan, atau secara materi, negara tidak dirugikan namun secara azas manfaat tentu objek tidak bisa dimanfaatkan.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam masalah ini adalah Pelaksana, Pengawas, PPK, dan pihak Pokja juga secara moril dimintai juga pertanggung jawaban, pungkasnya. (ant)