PESSEL, METRO— Setelah lama menjadi teka-teki, kelanjutan proyek relokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Dzein Painan di Bukit Kabun Taranak akhirnya mendapatkan kejelasan.
Pjs Bupati Pesisir Selatan, Era Sukma Munaf, memberikan penjelasan terkait kelanjutan pembangunan tersebut, yang telah terhenti beberapa waktu lalu.
Pada Rabu (13/11/2024), Era Sukma Munaf menyampaikan kepada sejumlah awak media bahwa dari segi hukum, masalah terkait pembangunan relokasi RSUD M. Dzein Painan sudah tidak ada lagi hambatan.
“Secara teknis, dari segi hukum, tidak ada lagi masalah. Karena kami sudah mendapatkan dua keputusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari Kejati dan Polda,” ujarnya.
Terkait anggaran untuk kelanjutan relokasi RSUD, Pjs. Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan permohonan pembiayaan kepada Kementerian PUPR.
Proposal tersebut sudah disampaikan, dan saat ini proses eksekusi pembangunan sudah dimulai.
“Untuk kelanjutan pembangunan relokasi rumah sakit yang sempat terhenti ini, kami sudah mempersiapkan konsep teknis, termasuk dokumen yang menjadi tanggung jawab daerah, seperti dokumen lingkungan, audit pisah batas, dan DED (Detail Engineering Design) untuk kelanjutan dan pengembangan proyek ini,” tambah Era Sukma Munaf.
Ia juga menegaskan bahwa untuk persoalan lain, seperti status tanah, tidak ada kendala.
“Tanah sudah selesai dan tidak ada lagi persoalan. Kami juga tengah menunggu jika ada permintaan dokumen tambahan dari kementerian,” jelasnya.
Selain itu, Pjs. Bupati mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang melakukan penghitungan anggaran yang dibutuhkan untuk melanjutkan dan mengembangkan pembangunan relokasi RSUD M. Dzein Painan.
“Besaran anggaran yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembangunan relokasi rumah sakit ini sedang dihitung. Kami berharap semua proses berjalan lancar agar proyek ini segera terealisasi,” tutup Era Sukma Munaf. (*)
Komentar