PESSEL METRO— Sekretariat Daerah (Setdakab) Kabupaten Pesisir Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 24.801.118 untuk pembayaran pajak kendaraan dinas pada tahun 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Umum Setdakab Pesisir Selatan, Anton Mahendra, saat dikonfirmasi Posmetro pada Rabu (13/11/2024).
Menurut Anton, hingga saat ini, realisasi penggunaan anggaran tersebut telah mencapai 91,87%.
“Jumlah kendaraan dinas yang ada di lingkup Setdakab Pesisir Selatan tercatat sebanyak 65 unit, terdiri dari 24 unit roda empat dan 41 unit roda dua,” ujar Anton.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang ada pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi tanggung jawab dinas terkait.
“Untuk kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua, pengelolaannya ada pada dinas masing-masing,” tambahnya. (rio)