Pemerintah Kota Pariaman awasi 176 orang peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pekanbaru. Berdasar surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, tes SKD) dilangsungkan sejak 16 Oktober hingga 14 November 2024 mendatang. Setelah itu, hasilnya akan diumumkan pada 17-19 November 2024.
Dikutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024, materi SKD CPNS 2024 meliputi tiga hal, yakni TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).
Lebih lanjut, dalam aturan yang sama, tepatnya di diktum keenam, dijelaskan bahwasanya jumlah soal SKD CPNS 2024 adalah 110 butir. Angka ini kemudian dirinci menjadi 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
Kabid Mutasi dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Pariaman, Andi Susanti menjelaskan bahwa untuk peserta yang mendaftar di Pemko Pariaman berjumlah sebanyak 176 orang.
“Untuk ujian SKD CPNS Pemko Pariaman di BKN Pekanbaru ini berjumlah sebanyak 176 orang dengan jadwal ujian pada tanggal 7 November 2024 yang dibagi menjadi 2 sesi ujian yaitu sesi ke-1 dilaksanakan di pagi hari dan sesi ke-2 dilaksanakan siang hari,” ungkapya.
Tim Pengawas Pemko Pariaman ini, dipimipin langsung oleh Pj. Sekda Kota Pariaman, Yaminu Rizal dan beberapa anggota lainnya, seperti Asisten II Elfis Candra, Inspektur Alfian Harun, Sekretaris BKPSDM M. Fuadi, Sekretaris Dinas Kominfo Riky Falantino dan beberapa orang pejabat dan staf BKPSDM lainnya.
Selanjutnya rombongan Pemko Pariaman melakukan konsultasi dengan kepala kantor regional XII BKN Pekanbaru Anna Hasnah Hasaruddin, Jum’at (8/11/2024) dengan hasil diskusi sebagai berikut : Untuk tahun 2025, tidak ada lagi tenaga honorer yang diangkat, semuanya harus selesai tahun 2024 ini, Dalam pendaftaran PPPK tahap I yang sedang berlangsung, jika ada sanggahan tetap akan di proses sesuai dengan prosedur yang ada, Pendaftaran PPPK tatap II, akan dilaksanakan tanggal 17 November 2024, namun kita masih menunggu informasi resmi dari Menpan-RB, Kemudian, terkait adanya dugaan Netralitas ASN yang terjadi saat ini di Kota Pariaman, akan di tindak lanjuti oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat di Jakarta.
Terhadap sanksi pelanggaran administrasi Netralitas ASN yang sudah dikirim oleh Bawaslu Kota Pariaman di BKN bersifat final, Pemko Pariaman sifatnya menunggu putusan dari BKN untuk ditindaklanjuti oleh Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, tutupnya mengakhiri diskusi. (efa)