PESSEL, METRO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan akan melimpahkan kasus dugaan pemalsuan ijazah kesetaraan paket C ke Polresta Padang.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Alfi Ferdiansyah dengan terlapor It Arman.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Muhammad Yogi Biantoro, mengatakan proses pelimpahan dilakukan karena lokasi pembuatan ijazah berada di Kota Padang. Pernyataan ini disampaikan kepada Posmetro pada Selasa (12/11/2024).
“Kami masih menunggu hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu di Direskrimum Polda Sumbar,” ungkap AKP Muhammad Yogi Biantoro.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/66/B/V/2024 tanggal 6 Mei 2024, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/125/V/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa ijazah dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9994485727, yang diterbitkan oleh PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara untuk It Arman, ternyata terdaftar atas nama Alfi Ferdiansyah.
Alfi Ferdiansyah, yang terdaftar sebagai peserta ujian kesetaraan paket C untuk tahun ajaran 2017/2018, melaporkan adanya dugaan pemalsuan setelah mengecek data Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
“Karena lokasi pembuatan ijazah berada di Padang, perkara ini akan dilimpahkan ke Polresta Padang. Namun, pelimpahan tersebut masih menunggu hasil gelar perkara di Direskrimum Polda Sumbar,” jelas Kasat Reskrim.
Hingga kini, pihak kepolisian belum menentukan jadwal pelimpahan kasus tersebut. Proses lanjutan masih menunggu keputusan dari Polda Sumbar. (rio)
Komentar