PESSEl, METRO— Tim opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap RE (21), seorang yang diduga mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), beserta seorang korban berinisial W (17) di Kampung Karang Tangah, Kenagarian Pulau Karam, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut AKP Muhammad Yogi Biantoro, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, penangkapan ini merupakan hasil operasi undercover oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan yang berpura-pura memesan jasa wanita kepada RE, yang diduga mucikari.
“Kami telah melakukan upaya undercover dengan melakukan pemesanan kepada tersangka, yang kemudian berjanji akan mengantarkan seorang wanita,” jelasnya.
Kesepakatan transaksi terjadi di depan sebuah kos di Jalan Pemuda, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai. Setelah itu, tersangka meminta untuk melanjutkan transaksi di sebuah penginapan di Carocok Painan dengan jumlah uang yang disepakati sebesar Rp700.000, terdiri dari Rp500.000 sebagai biaya jasa dan Rp200.000 untuk sewa kamar.
Saat transaksi berlangsung, tersangka RE menyerahkan korban W untuk masuk ke dalam kamar di penginapan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi di antaranya uang tunai Rp500.000 dan dua ponsel, yaitu sebuah ponsel Android merk ITEEL dan ponsel OPPO A31.
“RE kami kenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 76i dan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKP Muhammad Yogi Biantoro.
Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (rio)