BUKITTINGGI,METRO – Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi AKP Andi Mohamad Akbar Mekuo mengakui tidak tertutup kemungkinan adanya potensi penyebaran informasi hoaks jelang pemilu di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Karena itu, dia mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menangkal hoaks jelang Pemilu.
Menurutnya, selama masih ada internet, pengguna media sosial, laptop maupun ponsel pintar, potensi hoaks itu pasti akan ada. Meski demikian, tentu kepolisian akan tetap melakukan pengawasan.
“Upaya Polres Bukittinggi dalam menangkal infomasi hoaks ini tentu dengan mengkroscek kebenaran informasi yang beredar di media sosial. Informasi itu disalin dan dibahas dalam satu grup What’s App di internal unsur pimpinan, untuk memastikan kejelasan informasi tersebut,” ulasnya, Senin (18/3).
Disamping itu, sambung Andi Mohamad Akbar Mekuo, kepada masyarakat pengguna media sosial juga diminta untuk lebih teliti saat menerima informasi. Jangan langsung percaya, kroscek terlebih dahulu kebenarannya sehingga tidak ikut menyebar informasi hoax yang dapat menimbulkan persepsi negatif.
“Terkait jelang berlangsungnya pesta demokrasi Pemilu 2019, informasi hoax menjadi suatu hal yang harus ditangkal oleh seluruh pihak terutama pengguna media sosial, karena kesalahan sedikit saja bakal berakibat fatal, saat ada yang melaporkan kesalahan itu pada pihak kepolisian, si pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Andi Mohamad Akbar Mekuo menambahkan, penyebar informasi hoax itu dapat dipidanakan, karena perbuatannya melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016, yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
“Apabila ada informasi hoaks yang diedarkan dan ada yang merasa dirugikan, dapat melaporkan kejadian itu pada Polres Bukittinggi, sehingga pelakunya dapat dicari melalui akun media sosial yang dipakainya untuk menyebarkan informasi hoax tersebut,” tukasnya. (u)