PESSEL, METRO— Tim Opsnal Macan Kumbang dari Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus seorang pelaku judi online di Kampung Koto Kui, Kenagarian Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir pada Rabu (30/10/2024).
Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro, yang turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, dua unit handphone merk Samsung Galaxy A20S dan Samsung Galaxy A05, 9 lembar kertas ceki bertuliskan angka togel, uang tunai sebesar Rp75.000, serta kartu ATM BRI milik pelaku.
AKP Muhammad Yogi menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya Polres Pesisir Selatan untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap semua jenis perjudian, baik offline maupun online, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari aktivitas ilegal,” ujarnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polres Pesisir Selatan berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi yang dapat merusak moral, kesejahteraan, dan ketenteraman sosial.
Diharapkan pula, tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak melanggar hukum. (rio)