PESSEL, METRO— Tim gabungan Tekab Darat Unit PPA dan Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial HH, terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
HH diamankan pada pukul 19.15 WIB di sebuah kedai di Kampung Karang Labuang, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, melalui Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Muhammad Yogi Biantoro, yang didampingi Kanit PPA IPDA Darsono, membenarkan penangkapan ini.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, H.H. diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar IPDA Darsono.
Kejadian ini, menurut keterangan pihak kepolisian, diduga berlangsung pada 6 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Karang Labuang Padang Kudidi, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.