Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): Ketua menerima Rp2.500.000 per bulan, anggota Rp2.200.000 per bulan, sekretaris Rp1.850.000, dan staf administrasi Rp1.300.000.
Panitia Pemungutan Suara (PPS): Ketua menerima Rp1.500.000 per bulan, anggota Rp1.300.000, sekretaris Rp1.150.000, dan staf administrasi Rp1.050.000.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Dengan rincian tersebut, diharapkan anggaran ini akan mendukung proses Pilkada 2024 berjalan lancar dan profesional. (rio)
Laman 2 dari 2