Reses Muhidi, Warga Minta PPDB Sistem Zonasi Dievaluasi

melaksanakan reses --Ketua DPRD sumbar, Muhidi melaksanakan reses di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.

PADANG, METRO–Ketua DPRD sumbar, muhidi melaksanakan reses  di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Pa­dang Selatan. Dalam reses tersebut Muhidi banyak menampung aspirasi warga. Tidak hanya persoalan infrastruktur dan ekonomi masyarakat, juga persoa­l­an pendidikan seperti pe­nyelenggaraan penerima­an peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi yang dilaksanakan setiap tahun perlu dievaluasi. Minggu (27/10).

Seperti disampaikan salah seorang warga Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, memang sebelumnya sa­lah satu tujuan dari penyelenggarakan PPDB ini untuk mengantisipasi persepsi masyarakat mengenai sekolah favorit dan sekolah non-favorit.

Masyarakat biasanya berusaha dengan segala cara mendaftarkan anak mereka ke sekolah berlabel favorit. Mereka mela­kukan itu karena menganggap sekolah berlabel favorit itu memiliki kualitas bagus.

Karena itulah pemerintah menerapkan PPDB sis­tem zonasi. Melalui jalur zonasi pemerintah ingin menghapus label sekolah favorit dan non-favorit. Kebijakan ini, juga membuka kesempatan bagi siswa dari berbagai latar belakang, baik secara kompetensi maupun sosial eko­nomi bersekolah di sekolah terdekat dengan tempat tinggal mereka.

“Namun, dalam pene­rapannya, berbagai permasalahan muncul di se­tiap pelaksanaan PPDB. Bahkan sudah sempat beberapa kali merevisi kebijakan terkait PPDB. Tercatat sejak 2017, pemerintah telah empat kali,” ucapnya.

Meskipun pemerintah terus memperbaiki kebijakan, namun masalah dan kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB terus terjadi. Seperti minimnya sosialisasi pendaftaran calon peserta didik, sehingga di beberapa daerah para o­rangtua mengalami kesulitan melakukan pendaftaran.

Persoalan lainnya, ma­sih adanya persepsi se­kolah favorit yang dianggap memiliki kualitas lebih baik dari sekolah yang non-favorit sehingga menye­babkan jumlah pendaftar melampaui kapasitas seko­lah.

Dia Juga menyampaikan. pasca sistem zonasi pertama kali diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun 2017, terdapat se­jumlah wilayah di Kota Padang blank zone atau zona kosong, sehingga anak peserta didik terpaksa masuk ke sekolah swasta. Anak-anak  masuk se­kolah swasta karena tidak masuk dalam area zonasi sekolah.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi pun tidak memungkiri hal tersebut. Hingga PPDB tahun 2024, masih terdapat zona kosong atau blank zone di Kota Padang. “Zona kosong tersebut juga terdapat di Kecamatan Padang Selatan, Koto Tangah dan Padang Timur tepatnya di Andaleh. Kondisi demikian, hingga saat ini masih menjadi problem yang perlu dicarikan solu­sinya,” ujar Muhidi.

Aspirasi lain yang di­sampaikan warga juga terkait pengerukan sedimen Batang Arau dan persoal­an drainase. Muhidi juga meminta untuk menunjuk satu perwakilan agar memudahkan dalam mengeksekusi skala prioritas yang dibutuhkan.

Perwakilan ditunjuk, mengingat agar lebih efektif dan memudahkan da­lam mengakomodir aspirasi yang disampaikan “Mem­bentuk tim di setiap kelurahan untuk me­nyu­sun masalah dan peluang yang mau di ambil apa serta skala prioritas per tahun apa. Karena untuk men­jang­kau terbatas karena terdapat 104 kelurahan di Kota Padang,” sebut Muhidi.

Reses Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut dihadiri Ketua RT, RW, Tokoh masyarakat dan majelis taklim (hsb)

Exit mobile version