PADANG, METRO–Ketua DPRD sumbar, muhidi melaksanakan reses di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan. Dalam reses tersebut Muhidi banyak menampung aspirasi warga. Tidak hanya persoalan infrastruktur dan ekonomi masyarakat, juga persoalan pendidikan seperti penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi yang dilaksanakan setiap tahun perlu dievaluasi. Minggu (27/10).
Seperti disampaikan salah seorang warga Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, memang sebelumnya salah satu tujuan dari penyelenggarakan PPDB ini untuk mengantisipasi persepsi masyarakat mengenai sekolah favorit dan sekolah non-favorit.
Masyarakat biasanya berusaha dengan segala cara mendaftarkan anak mereka ke sekolah berlabel favorit. Mereka melakukan itu karena menganggap sekolah berlabel favorit itu memiliki kualitas bagus.
Karena itulah pemerintah menerapkan PPDB sistem zonasi. Melalui jalur zonasi pemerintah ingin menghapus label sekolah favorit dan non-favorit. Kebijakan ini, juga membuka kesempatan bagi siswa dari berbagai latar belakang, baik secara kompetensi maupun sosial ekonomi bersekolah di sekolah terdekat dengan tempat tinggal mereka.
“Namun, dalam penerapannya, berbagai permasalahan muncul di setiap pelaksanaan PPDB. Bahkan sudah sempat beberapa kali merevisi kebijakan terkait PPDB. Tercatat sejak 2017, pemerintah telah empat kali,” ucapnya.
Meskipun pemerintah terus memperbaiki kebijakan, namun masalah dan kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB terus terjadi. Seperti minimnya sosialisasi pendaftaran calon peserta didik, sehingga di beberapa daerah para orangtua mengalami kesulitan melakukan pendaftaran.
Persoalan lainnya, masih adanya persepsi sekolah favorit yang dianggap memiliki kualitas lebih baik dari sekolah yang non-favorit sehingga menyebabkan jumlah pendaftar melampaui kapasitas sekolah.
Dia Juga menyampaikan. pasca sistem zonasi pertama kali diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun 2017, terdapat sejumlah wilayah di Kota Padang blank zone atau zona kosong, sehingga anak peserta didik terpaksa masuk ke sekolah swasta. Anak-anak masuk sekolah swasta karena tidak masuk dalam area zonasi sekolah.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi pun tidak memungkiri hal tersebut. Hingga PPDB tahun 2024, masih terdapat zona kosong atau blank zone di Kota Padang. “Zona kosong tersebut juga terdapat di Kecamatan Padang Selatan, Koto Tangah dan Padang Timur tepatnya di Andaleh. Kondisi demikian, hingga saat ini masih menjadi problem yang perlu dicarikan solusinya,” ujar Muhidi.
Aspirasi lain yang disampaikan warga juga terkait pengerukan sedimen Batang Arau dan persoalan drainase. Muhidi juga meminta untuk menunjuk satu perwakilan agar memudahkan dalam mengeksekusi skala prioritas yang dibutuhkan.
Perwakilan ditunjuk, mengingat agar lebih efektif dan memudahkan dalam mengakomodir aspirasi yang disampaikan “Membentuk tim di setiap kelurahan untuk menyusun masalah dan peluang yang mau di ambil apa serta skala prioritas per tahun apa. Karena untuk menjangkau terbatas karena terdapat 104 kelurahan di Kota Padang,” sebut Muhidi.
Reses Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut dihadiri Ketua RT, RW, Tokoh masyarakat dan majelis taklim (hsb)