Bawaslu Pessel Terlapor TKSK, Langar Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemensos RI

PESSEL, METRO— Laporan Badan Hukum ( BaHu) Partai Nasdem Kabupaten Pesisir Selatan ke Bawaslu Pessel, tentang dugaan perusakan APK diduga dilakukan TKSK Kemensos RI, Kabupaten Pesisir Selatan, akhirnya Bawaslu Pessel telah rampung melakukan kajian akhir laporan nomor 001/ Reg/LP/ PB/ Kab/ 03.15/X/ 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Afriki Musmaidi ketika dikonfirmasi Posmetro, Rabu (23/10/2024) membenarkan hasil akhir kajian Bawaslu Pessel atas laporan dari pelapor BaHu Nasdem Pessel. Atas nama Rega Desfinal

Dikatakan Afriki, status laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang – undangan lainya ( netralitas tenaga lainya pada kementerian sosial), diteruskan kepada Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Kabupaten Pesisir Selatan.

Alasan, perbuatan terlapor melanggar ketentuan pasal 5 ayat i Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 14 tahun 2018 tentang kode etik dan kode perilaku pegawai kementerian sosial.

Sementara itu BaHu Partai Nasdem Kabupaten Pessel Rega Desfinal sebelumnya melaporkan TKSK Kemensos RI Ke Bawaslu.

Disampaikan Rega, ada sejumlah point yang sudah dilanggar MA, selaku TKSK Kemensos RI. Tertuang dalam Tanda Bukti Penyampaian  Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/03.15/X/2024.

Empat point penting, diantaranya, satu buah tangkapan layar berita lensasumbar.com,  pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 18:56 WIB, yang memuat berita “Oknum TKSK Diduga Merusak APK, Badan Hukum NasDem Pessel Lapor Kepolisian dan Bawaslu.

Satu rangkap Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 188.4/03/Kpts/DSPPrPA-PS/2021, yang memuat Nama Terlapor yang ditetapkan sebagai TKSK Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Satu rangkap Surat Kementerian Sosial RI, Perihal Pemberitahuan TKSK Terdaftar dalam Databased BKN, dan Persiapan Pendaftaran ke PPPK Nomor: 1877/5.3/PB.01.04/092024, yang memuat Nama Terlapor ditetapkan sebagai terdaftar dalam databased  BKN dan Persiapan Pendaftaran ke PPPK.

Dan, tangkapan layar postingan akun media sosial facebook milik MA (terlapor), yang memuat 8 foto postingan, yang diduga dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Benar Bawaslu Pessel telah selesai melakukan kajian akhir. Dan hasil nya pun telah disampaikan ke BaHu Nasdem.,” tekuknya. (rio)

Exit mobile version