Ancaman Pidana untuk Perusak Alat Kampanye, Polres Pessel Tegaskan Himbauan Kamtibmas

PESSEL METRO— Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, S.I.K, menyampaikan sejumlah himbauan penting terkait keamanan selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Himbauan ini bertujuan untuk memastikan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Didampingi Kasat Intelkam Polres Pessel, AKP Dwi Angga Prasetyo, S.I.K, Kapolres menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan terkait pelaksanaan kampanye.

Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan keras terhadap perusakan alat peraga kampanye.

“Merusak alat peraga kampanye merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” jelas AKP Dwi Angga Prasetyo.

Alat peraga kampanye, yang mencakup reklame, umbul-umbul, dan spanduk, dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Perusakan alat peraga kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 57 (1) g UU RI Nomor 13 Tahun 2024, dapat dikenai sanksi pidana.

Lebih lanjut, AKP Dwi Angga menegaskan ancaman hukuman bagi pelanggar.

Pasal 187 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta didenda paling sedikit Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama masa kampanye ini, demi terciptanya Pemilu yang aman dan tertib di Kabupaten Pesisir Selatan,” ajak Kasat Intelkam Polres Pessel, AKP Dwi Angga Prasetyo, menutup himbauannya. (*)

Exit mobile version