Kasus Penganiayaan di Salido, Buruh Tani Ditangkap

PESSEL, METRO–Tim Opsnal Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan IB (53), seorang buruh tani asal Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Senin (21/10/2024).

IB ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogi Biantoro, S.T.R, S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi dari korban, AS, terkait insiden penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Salido, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/115/B/X/2024/SPKT-II/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, pihak berwajib segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Tim Tekab Darat yang dipimpin oleh Kanit PPA Polres Pessel, IPDA Darsono, berhasil menangkap IB setelah mendapat Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/57/X/RES.1.6./2024/Reskrim, tertanggal 21 Oktober 2024.

“Tersangka IB ditahan berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” ujar AKP Muhammad Yogi Biantoro.

Ia menambahkan bahwa tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/53/X/RES.1.6./2024/Reskrim.

Penangkapan ini merupakan langkah tegas pihak kepolisian dalam menindak pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat.

Proses penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memperkuat bukti dan keterangan terkait kasus ini. (rio)

Exit mobile version