TAN MALAKA, METRO–Untuk menjaga trantibum agar tetap kondusif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan pemeriksaan di tiga tempat hiburan malam yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat, dan Kecamatan Padang Selatan, Senin (22/10) malam.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Pol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Perda dan Perkada Kota Padang.
“Dari tiga kafe karaoke yang dilakukan pengawasan, dua diantaranya masih ditemukan adanya pelanggaran,” kata Rio Ebu Pratama.
Terlihat, Satpol PP mengamankan satu unit spiker serta satu botol minuman beralkohol Golongan A dari lokasi.
“Petugas mengamankan speaker dan minuman beralkohol tersebut sebagai barang bukti, pemilik juga kita berikan surat panggilan menghadap PPNS,” jelas Rio Ebu.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan patroli dan pengawasan di jalan Batang Arau dan Khatib Sulaiman. Sebanyak enam orang remaja yang masih nongkrong hingga larut malam dan diamankan ke Mako Satpol PP Padang.
“Rata-rata remaja tersebut tidak mengantongi KTP,” tutur Rio.
Rio Ebu Pratama menambahkan, satu unit spiker, satu botol Minol, beserta enam orang wanita tersebut di serahkan Ke Penyididk Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
“Kita masih menunggu hasil dari PPNS, untuk sangsi yang akan diberikan, yang jelasnya keenam remaja tersebut dipanggil orang tua mereka dan diberikan nasihat, mereka juga membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya kembali,” pungkas Rio Ebu Pratama. (brm)















