Perkara Pemalsuan Ijazah Paket C, Sat Reskrim Polres Pessel Segera Gelar Perkara

PESSEL METRO--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan terus mendalami kasus dugaan pemalsuan ijazah kesetaraan paket C, yang dilaporkan oleh Alfi Ferdiansyah dengan terlapor It Arman.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa ijazah tersebut digunakan sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogi Biantoro, membenarkan penyelidikan ini.

“Dasar dari penyelidikan ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/66/B/V/2024, tanggal 6 Mei 2024, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/125/V/2024, tanggal 28 Mei 2024,” ungkapnya pada Selasa (22/10/2024).

Kronologis dugaan pemalsuan ini bermula dari ijazah yang diterbitkan oleh PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, Padang, untuk It Arman.

Ijazah dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9994485727 tersebut tercatat untuk tahun ajaran 2017/2018.

Namun, setelah dicek dalam data Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, NISN yang sama terdaftar atas nama Alfi Ferdiansyah, yang terdaftar sebagai peserta ujian kesetaraan paket C.

Dugaan semakin menguat setelah diketahui bahwa It Arman menggunakan ijazah ini sebagai syarat pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di mana ia berhasil terpilih.

AKP Muhammad Yogi Biantoro menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara pada 29 Oktober 2024 di ruang Gelar Direskrimum Polda Sumatera Barat.

Langkah ini menjadi tindak lanjut penyelidikan yang kini terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dari kasus tersebut. (rio)

Exit mobile version